REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso menyatakan Polri siap memberi bantuan ke penyidik KPK. Sayangnya KPK tidak menindaklanjuti bantuan mereka.
"Kita sudah siap. Memang aturannya polisi harus membantu memberikan penyidik," ujarnya, di Bareskrim Polri, Rabu (27/5).
Menurutnya, bantuan dari Polri bisa menjadi solusi agar KPK tetap jalan. Budi juga menanggapi terkait putusan hakim Haswandi yang menilai penyidik KPK harus berasal dari anggota Polri.
Menurut Budi, penyidik KPK yang mengharuskan berasal dari polri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Budi mengharapkan untuk mengikuti UU KUHAP.
Budi tidak ingin berkomentar apakah penyidik KPK selama ini cacat huku. Budi menyerahkan semuanya terhadap keputusan pemerintah.
Meskipun KPK bisa mengangkat penyidik sendiri, lanjutnya, harus tetap berpedoman kepada KUHAP yang disebutkan harus berasal dari polri. Sebab, KUHAP lebih tinggi daripada UU KPK dan harus diikuti. "Kita lihat. Kita evaluasi, setelah ada ketetapan kita akan tindak lanjuti," kata Budi.