Kamis 04 Jun 2015 17:42 WIB

Abraham Samad Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Abraham Samad berdoa sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar,Sulawesi Selatan, Selasa (28/4).(ANTARA/Dewi Fajriani)
Foto: Dewi Fajriani
Abraham Samad berdoa sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar,Sulawesi Selatan, Selasa (28/4).(ANTARA/Dewi Fajriani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan terkait kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya.

"Saya ingin melihat dulu bagaimana proses praperadilan yang berlangsung. Kalau prosesnya berjalan fair, adil, mungkin saya akan berpikir untuk mengajukan praperadilan," tuturnya saat akan bersaksi dalam sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Walaupun belum mengajukan gugatan praperadilan, namun ia mengaku sudah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menangani kasusnya.

Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement