Jumat 15 May 2015 17:21 WIB

Dinyatakan tak Bersalah, BW Segera Surati Kapolri

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
 Wakil KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) bersyukur atas putusan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) yang menyatakan ia tidak melanggar etika dalam kasus yang dituduhkan terhadapnya. BW berterima kasih atas putusan tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Komisi Pengawas Peradi," kata dia dalam diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut BW, putusan ini menjadi angin segar bagi advokad. Sebab, kata dia, kasus yang dituduhkan terhadapnya terkait dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan rawan 'menyerang' advokad lain. Advokad atau pengacara menjadi rawan untuk dikriminalisasi.

BW akan membuat surat resmi ke Bareskrim dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait putusan ini. Dia berharap, kasus yang membelitnya segera selesai. "Akan dibuat surat pada bareksrim dan Kapolri. Semoga masalah saya dapat diselesaikan setelah adanya surat ini," ujar mantan aktivis LBH ini.

Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, kasus BW tidak melanggar hukum. Menurut dia, jika sesuatu tidak melanggar etika, maka bisa dipastikan perbuatan yang dilakukan tak melanggar hukum.

Sebab, kata dia, etika merupakan ruh dari hukum itu sendiri. Etika juga ruh dari setiap profesi apapun. "Kasus BW terbukti nggak ada pelanggaran kode etik, artinya nggak ada pelanggaran hukum," kata Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement