Jumat 26 Jun 2015 07:30 WIB

Efektivitas KPK dalam Menangani Korupsi Dinilai Gagal

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir menilai efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi sudah gagal. Untuk itu, tidak ada salahnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK direvisi.

Muzakir mengatakan hingga kini kasus korupsi tidak juga berkurang. Justru menurunya semakin meningkat dengan kasus-kasus baru. Hal ini dianggapnya sebagai bentuk kegagalan KPK menegakkan pemberantasan korupsi.

"Efektivitas KPK dalam menangani korupsi hingga kini sudah gagal. Karena perkara korupsi bukan semakin habis tapi semakin banyak," katanya kepada Republika Online, Kamis (25/6).

Ia melanjutkan, hal ini harus dijadikan evaluasi secara objektif terkait kinerja selama ini. Padahal KPK bisa disebut berhasil memberantas korupsi ketika kasusnya semakin berkurang. Di samping para pejabat 'nakal' masih tidak takut dan salah saat mencuri uang negara.

Oleh karena itu, ujarnya, KPK bisa mengubah fokus kinerja menjadi pencegahan. Pencegahan menurutnya sangat membantu mengurangi tindak pidana korupsi. KPK bisa bekerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya untuk mensosialisasi dan memberikan pengawasan. Jadi indikasi kasus korupsi bisa tercium lebih dini.

Selain itu ia juga melihat sejak didirikan pada tahun 2003 hingga kini belum mengalami perubahan. Lembaga anti rasuah ini sudah berdiri selama 12 tahun sehingga sangat layak direvisi untuk memperbaharui aturan. Jadi bisa disesuaikan dengan perkembangan keadaan hukum dan kasus-kasus yang ditangani KPK saat ini.

"Ini sudah saatnya revisi. KPK didirikan sudah lama, sekarang tahun 2015. Dari jenjang waktu itu belum direvisi. Tentu penting untuk menguatkan kelembagaan dengan menyesuaikan keadaan hukum saat ini," jelasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement