Senin 25 Aug 2025 07:07 WIB

Pakar Ingatkan Pemilihan Mitra KSO Perkebunan Sawit Harus Hati-Hati

Menurut Prabowo, negara menguasai kembali sebanyak 3,1 juta hektare lahan sawit.

Satgas TNI, Polri, dan Kejagung mengawal penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/3/2025).
Foto: Antara/Devita Maulina
Satgas TNI, Polri, dan Kejagung mengawal penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan kebun sawit sitaan negara yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara perlu dikelola dengan penuh kehati-hatian. Terutama, terkait dalam memilih mitra kerja sama operasi (KSO).

Paalnya, jika salah memilih operator bisa berakibat fatal terhadap keberlanjutan produksi. Hal itu juga dapat berdampak langsung pada program strategis nasional, seperti pemenuhan bahan baku biodiesel.

Baca Juga

Pakar hukum kehutanan Dr Sadino mengatakan, mitra yang dipilih tidak boleh hanya mengejar keuntungan sesaat, tetapi harus benar-benar memahami tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. "Perkebunan sawit memerlukan mitra yang tidak hanya bisa memanen tandan buah segar (TBS). Perawatan yang ketat menjadi kunci agar produktivitas sawit tetap terjaga," jelas Sadino di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Sadiono, dampak jangka panjang bisa sangat serius jika operator KSO hanya fokus pada panen tanpa perawatan standar. "Produksi pasti akan turun. TBS yang baik hanya bisa dihasilkan dari penerapan agronomi yang benar pada setiap tahap. Kalau mitranya tidak paham, kebun justru akan hancur," kata dosen Universitas Al-Azhar Indonesia tersebut

Sadino menjelaskan, jika pengelolaan kebun sawit rusak, program strategis nasional seperti biodiesel berpotensi terancam. "Saat ini kebun-kebun yang diserahkan kepada Agrinas berada di lokasi terpencar, bahkan ada yang belum clear secara hukum. Kondisi ini menuntut penanganan yang benar-benar cermat," ucapnya.

Pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025), Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto mengungkapkan, negara telah menguasai kembali sebanyak 3,1 juta hektare lahan sawit dari 3,7 juta hektare yang melanggar aturan. Pelanggaran yang terjadi mulai kebun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan berapa luas perkebunan yang dimiliki, tidak mau datang ketika dipanggil BPKP, hingga keputusan pengadilan belum dieksekusi. 

Penertiban jutaan lahan tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pengelolaan lahan sawit tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement