REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sudah p21 sejak 25 Mei lalu. Dikabarkan pada Jumat (18/9) pelimpahan tahap dua akan dilakukan.
Namun, dari pihak kepolisian belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap dua tersebut. Kendati demikian, kuasa hukum BW, Muji Kartika Rahayu membenarkan terkait rencana pelimpahan tersebut.
"Ya. Surat panggilannya sudah sampai hari ini," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9).
Muji belum bisa menjelaskan terkait langkah yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum. Menurutnya, sore ini baru akan dirapatkan.
Sebelumnya, BW ditetapkan tersangka dalam kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
BW merupakan pengacara dari Ujang Iskandar, kandidat bupati Kotawaringin Barat waktu itu. Ujang menggugat kemenangan Sugianti Sabran sebagai lawan pada Pilkada Kotawaringin Barat. Pada sidang di MK, Ujang memenangkan gugatan tersebut.