Kamis 16 Aug 2012 10:34 WIB

Aturan Tiket KA Ketat, Ribuan Penumpang Jadi Korban

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pemeriksaan tiket penumpang kereta api
Foto: Antara
Pemeriksaan tiket penumpang kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pemberlakuan aturan baru terkait tiket memakan banyak korban. Aturan yang berubah-ubah serta kurangnya informasi pada publik menyebabkan ribuan tiket kereta api di masa mudik hangus.

Kejadian tiket hangus seperti dialami Anton yang berniat mudik dengan KA Taksaka jurusan Jakarta-Yogyakarta dari Stasiun Gambir. Dia harus berdebat terlebih dulu dengan bagian pemeriksaan di pintu masuk selama 15 menit karena tiga tiket yang dibelinya dari agen belum sesuai KTP.

"Aturannya ini menyusahkan, sudah jelas ada tulisan pembelian atas nama agen, tetap tidak boleh,"papar warga Depok ini, Kamis (16/8). Alhasil, dia menghadap Wakil Kepala Stasiun Gambir Rahmat yang menyarankan untuk membeli tiket lagi.

Kejadian serupa juga dialami Ikhsan yang membeli tiket KA Argobromo Anggrek Jakarta-Surabaya melalui minimarket. Ternyata meski nama yang tertera sesuai KTP-nya, dia harus melakukan pembatalan pada salah satu nama penumpang. Lantaran satu tiket tidak boleh terdiri atas dua nama penumpang. Calon penumpang pun harus membayar lagi 25 persen dari harga tiket.

"Wah, bukan salah saya dong pas beli nggak dikasih tahu,"ujarnya. Tiketnya pun menjadi hangus karena waktu yang diperlukan untuk pembatalan minimal satu jam sebelum jadwal keberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement