Selasa 10 Jul 2012 23:28 WIB

Akhirnya, Kejati DKI Nyatakan Berkas John Kei Lengkap

John Kei Dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur
Foto: antara
John Kei Dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) John Kei sudah lengkap atau P21 terkait dugaan pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Berkasnya sudah P21," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa malam.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan.

Kepala Sub-Direktorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika menuturkan tersangka John Kei akan dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Saat ini, penyidik menempatkan tersangka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena kondisi kesehatannya menurun sejak Jumat (6/7).

Tim pengacara John Kei protes terhadap keputusan penyidik itu karena pihak pengacara dan keluarga menganggap kesehatan John Kei tidak ada masalah.

Pihak pengacara berharap kepolisian tidak merawat dan membantarkan masa tahanan John Kei sehingga pimpinan Anak Mudai Kei itu bisa menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan selama 120 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement