REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban tragedi Sukhoi kemungkinan hanya akan mendapatkan asuransi 50 ribu dolar AS atau Rp 450 juta. Berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011, korban kecelakaan udara maskapai penerbangan domestik mendapatkan asuransi Rp 1,2 Miliar.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan, mengungkapkan asuransi yang diberikan kepada korban pesawat superjet sukhoi 100 didasarkan pada aturan internasional. "Asuransi Rp 1,2 Miliar diberikan kepada korban penerbangan maskapai domestik," kata Bambang saat dihubungi, Ahad (13/5).
Pesawat sukhoi, kata Bambang ketika kecelakaan masih dalam status promosi, yang kepemilikannya masih atas nama Rusia. Segala tanggungjawab yang diberikan pada korban, didasarkan pada hukum yang berlaku di Rusia. Untuk penerbangan internasional, dasar hukum yang dipakai ialah Warsawa Convention 1929 atau Montreal Convention tahun 1999.
"Tidak ada lobi agar korban diberikan asuransi yang lebih besar. Asuransi itu kan tanggung jawab maskapai," katanya. Pemerintah Indonesia, lanjut Bambang hanya memberikan pemahaman kepada pihak Sukhoi bahwa jika terjadi kecelakaan di Indonesia biasa memberikan asuransi senilai Rp 1,2 Miliar.
Perusahaan penerbangan Indonesia jika mengalami kecelakaan di luar negeri juga diwajibkan memberikan asuransi yang besarnya ditentukan Indonesia.