REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA — DPP Partai Golkar mengabaikan surat dari dewan pertimbangan yang menyarankan agar rapat pimpinan nasional khusus (rapimnasus) tak menetapkan calon presiden (capres). Melainkan membahas terlebih dulu mengenai mekanisme penetapan capres.
Wasekjen Partai Golkar, Ibnu Munzir mengatakan kalau surat dewan pertimbangan hanya berupa saran. Bukan berupa perintah. Karen itu, bisa saja diikuti namun bisa juga tidak dijalankan.
Karenanya, jelas dia, rapimnasus Juni mendatang memang sudah dipastikan untuk menetapkan ketua umum Aburizal Bakrie (Ical) sebagai capres partai. Pasalnya, hal itu sudah dibahas dalam rapat pleno DPP. "Sudah diputuskan untuk dilaksanakan sesuai AD/ART. Apalagi ini diminta DPD I se-Indonesia," ujar Ibnu ketika dihubungi, Senin (7/5).
Ia pun menyatakan, sudah seluruh DPD I menyatakan dukungannya untuk mengusung ketua umum partai menjadi capres pada 2014. ini setelah Jumat (4/5) ada tambahan dukungan dari DPD I seluruh Sulawesi. Mulai dari Sulawaesi Selatan, Sulawaesi Tenggara, Sulawaesi Utara, Sulawaesi Barat, Sulawaesi Tengah, dan Gorontalo.
"Mereka mendukung pasti bersama dengan DPD II. Makanya, dengan tamabahan enam DPD I itu, sudah 33 provinsi yang mendukung," tutur Ibnu.
Aceh pun diakuinya sudah menyatakan dukungan untuk Ical. Meskipun Ketua Forum Silaturahmi DPD II, Muntasir Hamid masih menyatakan penolakannya terhadap penolakan Ical.
Ibnu menjelaskan, seskipun rekomendasi dewan pertimbangan itu bisa saja dilakukan. Pasalnya, AD/ART mengatakan kalau rapimnas dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Jadi, bisa saja rapimnasus itu dilakukan satu, dua, atau tiga kali. Ketika dianggap tepat dilaksanakan, maka aturan memungkinkan untuk mengadakan rapimnas.
Ibnu juga mengaku belum mengetahui mengenai adanya pengurus DPD II yang dipecat. Apalagi terkait penolakan terhadap penetapan Ical sebagai calon presiden (capres) pada rapat pimpinan nasional khusus (rapimnasus) mendatang. "Saya baru pulang umrah. Tapi setahu saya belum ada," katanya.
Yang pasti, lanjut dia, PO (peraturan orientasi) DPP Golkar memungkinkan DPP untuk memberikan sanksi kepada pengurus. Bentuknya mulai dari teguran sampai pemberhentian. Baik dari statusnya sebagai pengurus DPD mau pun pemecatan sebagai anggota. Hanya saja, sanksi itu diberikan dengan syarat.
Yaitu, bila dianggap melakukan kegiatan yang dianggap mencemarkan dan membahayakan partai tanpa melalui mekanisme pemberitahuan awal atau pemberitahuan langsung. "Pemecatan itu mungkin saja dilakukan dengan memperhatikan PO itu," papar anggota Komisi VI DPR tersebut.
Terkait Ketua DPD II Banda Aceh, Muntasir Hamid, Ibnu mengaku mendengar kabar kalau memang sudah tak menjabat lagi di kepengurusan. Meskipun dia masih mengaku sebagai Ketua Forum Komunikasi DPD II.