Sabtu 07 Mar 2026 21:49 WIB

Komisi 3: Putusan Majelis Hakim Bebaskan ABK Fandy dari Vonis Mati Harus Jadi Rujukan

Majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Fandi.

Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana (kedua kiri) dan Ibunda tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati (kanan) menangis usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). RDPU tersebut membahas kasus hukum terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan terkait dugaan penyelundupan narkotika yang dituntut hukuman mati dan kasus hukum tersangka Radit Ardiansyah terkait dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana (kedua kiri) dan Ibunda tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati (kanan) menangis usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). RDPU tersebut membahas kasus hukum terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan terkait dugaan penyelundupan narkotika yang dituntut hukuman mati dan kasus hukum tersangka Radit Ardiansyah terkait dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Anggota Komisi 3 DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan terdakwa Fandy Ramadhan (FR), ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, dari tuntutan hukuman mati jaksa layak diapresiasi.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti". Dia menilai, majelis hakim telah mengimplementasikan isi pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga

"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026). 

Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik  dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun. Dia pun menegaskan, Komisi 3 DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.

"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

 

photo
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba - (Pixabay)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement