Kamis 26 Feb 2026 16:47 WIB

Anggota Dewan Heran ABK Fandi Ramadhan Dituntut Vonis Mati, Soroti Unsur Ini yang Diabaikan Jaksa

Komisi III menegaskan tidak mengintervensi proses hukum Fandi.

Rep: antara/Aflain Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus ABK yang disebut terlibat penyelundupan sabu 2 ton dan dituntut mati oleh jaksa menuai perhatian publik. 

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan beberapa unsur yang sebetulnya bisa menjadi pertimbangan sebelum menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal Sea Dragon.

Baca Juga

Dari pemantauannya, Martin menyebut Fandi bukan merupakan sosok pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkoba itu. Artinya, Fandi tidak memiliki otoritas.

"Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan," kata Martin saat rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dalam dakwaan jaksa, menurut dia, narasi yang disampaikan adalah Fandi 'tidak memeriksa dan tidak menolak' barang haram tersebut ketika menjadi ABK.

Namun, dari posisi dan perannya, dia mengatakan bahwa Fandi tidak mempunyai kapasitas untuk menolak barang tersebut dimuat di kapal. Hal-hal tersebut harus dipertimbangkan oleh jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa.

Jangan sampai tuntutan pidana mati itu, kata ia, justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.

Martin pun heran bahwa ABK tersebut dituntut maksimal, sedangkan otak dari kasus itu belum tertangkap. "Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement