REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyebut anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) jika merujuk prinsip hukum kewarganegaraan.
Widodo menjelaskan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Dengan begitu status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.
"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata dia saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Terlepas dari itu, jika melihat dari segi usia yang masih belia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dalam konteks itu, Widodo menyebut DS berpotensi melanggar hak anaknya.
"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.
Lihat postingan ini di Instagram