Rabu 25 Apr 2012 17:07 WIB

KPK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp 10 M Wa Ode Nurhayati

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Wa Ode Nurhayati
Foto: REPUBLIKA/AGUNG FATMA PUTRA
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). 

Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU. "Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/4). 

Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 November 2009 , total harta kekayaan Wa Ode sebesar Rp 5,542 miliar. KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati.

Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

 "Dari hasil pengembangan penyidikan DPPID , KPK menemukan dua alat bukti bahwa ia tersangkut kasus korupsi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/4).

Johan mengatakan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, saat ditanya bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh Wa Ode, Johan tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia hanya mengatakan bahwa KPK menemukan ada harta milik Wa Ode yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang kasus suap DPPID.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement