REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan penunjukan langsung atas pengadaan alat kesehatan yang dilakukan mantan Menteri Kesehatan (menkes), Siti Fadilah Supari belum tentu sepenuhnya salah. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan dalam penunjukan langsung itu tidak serta merta bisa disalahkan.
"Itu bisa dibenarkan sejauh itu ada kondisi, keadaan, dan peraturan tertentu, maka penunjukkan langsung itu bisa dibenarkan," katanya saat ditemui, Senin (23/4).
Yang jelas, lanjutnya, jika tidak ada kerugian negara akibat tindakannya serta kepentingan umum dan masyarakat dikedepankan serta tak ada keuntungan pribadi, klasifikasi sebagai tindak pidana korupsi harus ditinjau ulang.
"Bilamana tidak ada kerugian negara, kepentiungan umum dan masyarakat yang dikedepankan dan tidak ada keuntungan pribadi, maka itu tidak bisa diklasifikasikan atau dikategorikan sebagai tindak korupsi," katanya.
Ia juga mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak istana mengedepankan azas praduga tak bersalah. Menurutnya, tetap harus ada ruang bagi anggota Watimpres itu sebelum ada keputusan hukum tetap atasnya.
Pihak istana pun belum mengambil tindakan mengenai status Siti Fadilla di lingkungan kepresidenan. Menurutnya, sampai hari ini, Siti Fadilla masih bekerja sebagai anggota Watimpres.
Seperti diberitakan, Siti Fadilah telah ditetapkan Polri sebagai tersangka untuk pengadaan alat kesehatan untuk tahun anggaran 2005 senilai Rp15,5 miliar. Proyek tersebut dilakukan dengan system penunjukan langsung. Diduga, kasus itu telah merugikan negara hingga Rp 6,1 miliar.