REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, tetapi pihak Istana masih menunggu pernyataan tertulis dari penegak hukum. Selama hal itu belum ada, Istana masih akan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi, saya kira kita masih menunggu dulu. Karena saya sendiri belum menerima pernyataan tertulis dari Kapolri ataupun KPK," kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam saat ditemui di Kantor Presiden, Rabu (18/4).
Ia mengatakan sejauh ini belum ada instuksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait status Siti Fadilah yang sekarang menjabat sebagai anggota Watimpres. Ia mempersilakan aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap Siti Fadilah.
Jika, dalam waktu tertentu sudah bisa diketahui status pasti keterlibatan Siti Fadilah dalam dugaan korupsi alat kesehatan (alkes), pihak Istana pun akan segera bertindak seperti penonaktifan yang bersangkutan.
"Sekarang kita belum dengar prosesnya dari Kapolri ataupun KPK. Kita tunggu saja. Tetapi, selama belum ada, maka kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah," katanya.
Seperti diberitakan, mantan Menteri Kesehatan yang sekarang menjabat anggota Watimpres, Siti Fadilla ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alkes untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit.
Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa penyakit tahun anggaran 2005 nilainya Rp 15,5 miliar dan dilaksanakan dengan sistem penunjukan. Kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.