REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sejumlah warga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan kinerja penegak hukum karena eksekusi Gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin Mariono Najamuddin, ditunda-tunda.
Padahal sudah divonis hakim Mahkamah Agung beberapa bulan lalu bahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah dua kali memanggil terpidana korupsi itu, kata seorang warga Kota Manna, Bengkulu Selatan yang juga menegak hukum di Bengkulu, tidak bersedia disebutkan namanya, Sabtu.
Ia menilai, tindakan aparat hukum terkesan terlambat untuk mengeksekusi Agusrin tersebut, ada dugaan adanya kemungkinan, gubernur termuda itu melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.
Apalagi sebelumnya beberapa media nasional menyebutkan, sejak Mahkamah Agung memutuskan kasasi, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin itu tidak diketahui keberadaannya.
Dengan demikian Kejaksaan Agung pun segera menetapkan politisi dari Partai Demokrat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami selaku warga Kota Manna, kota tempat Agusrin dilahirkan sangat menyesalkan tindakan aparat penegak hukum terkesan lambat untuk mengeksekusinya, padahal hakim telah memutus sidang beberapa bulan lamanya," katanya.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan panggilan untuk dilakukan eksekusi sebanyak dua kali terhadap Agusrin, namun dalam dua kali panggilan eksekusi tersebut, Agusrin mangkir atau tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
Saat pemanggilan kedua Agusrin justru mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi selama 10 hari dengan alasan belum siap dan tidak ingin di eksekusi di Bengkulu dengan alasan keamanan.
Kuasa hukum Agusrin dari kantor pengacara Marten Pengerekuan yang diwakili oleh Moses Grafti menyatakan, kliennya akan menyerahkan diri secara baik-baik. Bila Kejaksaan memenuhi permintaan kliennya yakni dieksekusi di Jakarta, sembari menunggu hasil keputusan peninjauan kembali yang akan digelar pada 10 April 2012