Senin 02 Apr 2012 14:52 WIB

Demokrat Yakin Uji Materi APBN-P Bakal Ditolak

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Undang-Undang (UU) APBN-Perubahan, khususnya untuk Pasal 7 ayat 6 huruf a dinilai sudah benar. Karena itu, anggota Komisi VII DPR yang membidangi ESDM dari Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak upaya uji materi pasal tersebut.

Menurutnya, pasal itu justru mengembalikan hak konstitusional pemerintah atau presiden untuk menetapkan harga BBM. “Saya mendapatkan masukan bahwa ayat 6 huruf a itu sudah benar dan oleh karena itu kami yakin hal itu akan ditolak oleh MK," katanya, Senin (2/4).

Asumsi yang dijadikan alasan pengajuan uji materil itu, kata dia disebabkan oleh ketidakpahaman soal perhitungan harga BBM. Dalam setiap APBN, jelasnya lagi, harga yang dituliskan itu hanyalah asumsi saja. Setiap asumsi tentunya harus diubah kalau kondisi dan kenyataannya berbeda dengan asumsi. "Oleh karena itu, dengan tambahan ayat 6 a, maka pemerintah diberikan ruang untuk mengkoreksi asumsinya yang tidak bisa diberikan oleh ayat 6, di mana pemerintah tidak boleh mengubah hal itu."

 

Dia juga menegaskan, harga internasional digunakan hanya sebagai patokan saja, tapi yang menentukan harga tetap pemerintah.  “Kalau tidak menggunakan patokan bagaimana pemerintah mengukurnya? Kita kan hidup di era globalisasi, maka harga pasar internasional digunakan. Kewenangan menentukan harga ada pada pemerintah dan bukan pada mekanisme pasar. Kalau tidak menggunakan ukuran, terus bagaimana menghitungnya?,” tanyanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement