REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Nazaruddin disebut-sebut terkait dalam proyek pembangunan Adhyaksa Center di Kejaksaan Agung melalui PT Duta Graha Indonesia (DGI). Namun Kejaksaan Agung pun membantah keterlibatan Nazaruddin tersebut.
"Ya, itu kan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tapi di sini tidak benar masalah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman kepada para wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).
Adi menambahkan pihaknya akan melihat kembali dokumen-dokumen terkait dengan proyek pembangunan Adhyaksa Center. Namun ia menegaskan proses lelang tender sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saat ini proyek itu sedang berjalan.
Mengenai kaitan dengan Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, ia juga membantahnya. Namun ia mengakui secara kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Komisi III terus menjalin komunikasi dalam bidang hukum. "Tapi bukan mengurusi proyek begini," jelasnya.
"Saya baru sekitar dua pekan di sini (menjabat sebagai Kapuspenkum), nanti saya lihat data-datanya," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.