REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Duta Graha Indonesia (DGI) ternyata terlibat dalam proyek pembangunan Adhyaksa Center di Ceger, Jakarta Timur. Menurut Kejaksaan Agung, tender lelang proyek ini memang dimenangkan PT PP (Pembangunan Perumahan) dan kemudian malah disubkontrakkan kepada PT DGI.
"Mengkin PT PP sendiri mengadakan kerja sama dengan PT DGI, tapi tidak langsung kontraktor (subkontrak)," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin), Iskamto yang ditemui di Kejaksaan Agung pada Rabu (14/3) malam.
Iskamto memaparkan pada saat prakualifikasi lelang ada sebanyak 12 perusahaan yang mengajukan tender. Kemudian berkurang menjadi hanya tiga perusahaan pada tahap berikutnya. Pada tahap terakhir, proyek itu pun jatuh ke tangan PT PP. Selama proses lelang tersebut, tidak terdaftar ada PT DGI.
Pada saat proses lelang proyek Adhyaksa Center ini, ia pun masih menjabat sebagai JAM Bin hingga saat ini. Mengenai peran anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin dalam proses lelang itu, ia berkelit tidak mengetahuinya. Namun ia mengaku mengenal Aziz sebagai politisi sekaligus Wakil Ketua Komisi III. "Untuk apa lobi-lobi. Itu kan kepentingan untuk rakyat, masa aku lobi-lobi, untuk apa," bantahnya.
Mengenai Gedung Parkir Kejaksaan Agung, ia juga mengatakan adanya kemungkinan PT PP yang mensubkontrakkan proyek itu dengan PT DGI. Menurutnya jika perusahaan pemenang tender melakukan subkontrak dengan perusahaan lain, hal biasa dalam dunia bisnis.
"Biasa itu di dalam dunia perdagangan mensubkontrakkan lagi. Saya siap lahir batin (kalau diperiksa KPK)," tegasnya.