REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP bidang Hukum dan HAM PDI Perjuangan, Trimedia Panjaitan mengaku menerima putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Mochtar Muhammad bersalah melakukan korupsi APBD Kota Bekasi. Meskipun pihaknya menyesalkan susbtansi putusannya.
"Karena kita menganggap putusan tingkat pertama itu yang benar. Pak Mochtar ini tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak ada memperkaya diri sendiri. Itu uang untuk tamu walikota. Tidak ada yang diselewengkan,"katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3).
Rabu (7/3) MA menghukum Mochtar yang merupakan kader PDI Perjuangan sekaligus Walikota Bekas non-aktif enam tahun penjara. Putusan ini berbeda dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan Mochtar.
Terkait putusan itu, Trimedia menyerahkan sepenuhnya ke Mochtar dan kuasa hukum. Apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
"Tapi hukumannya tinggi menurut kami, enam tahun. Tapi, kita serahkan ke Pak Mochtar dulu,"jelas anggota Komisi III DPR tersebut.