REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan status cekal untuk anggota DPR I Wayan Koster dan tidak menetapkan status tersangka kepadanya. Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, KPK belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan status tersangka untuk politisi PDI Perjuangan asal Bali tersebut.
"Untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang, harus ada dua alat bukti yang cukup. Kalau belum ditetapkan ya berarti belum cukup bukti," kata Abraham di kantornya, Jumat (3/2).
Namun demikian, lanjut Abraham, I Wayan tetap masih dalam pengawasan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games. Karena itu, KPK menetapkan status cekal untuknya.
Selain itu, Abraham memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses penyidikan kepada Angelina saja. Abraham mensinyalir masih akan ada calon-calon tersangka baru lainnya.
"Proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja (Angelina). Kita akan terus ungkap kasus ini," kata Abraham.
Nama I Wayan Koster dan Angelina Sondakh kerap disebut dalam proses penyidikan dan persidangan kasus suap wisma atlet.
Dugaan keterlibatan Angelina berdasarkan kesaksian Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis dalam persidangan terdakwa kasus Wisma Atlet M Nazaruddin.
Yulianis mengungkapkan, mantan atasannya itu mengalirkan dana mencapai 1,1 juta dolar AS kepada politisi DPR RI untuk mengurus proyek pembangunan wisma atlet. "Pak Nazaruddin meminta uang tetapi urusannya lebih banyak ke teman-teman di DPR RI," kata Yulianis.
Berdasarkan catatannya, Yulianis mengatakan Angelina Sondakh dan Wayan Koster menerima masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.