Kamis 05 Jan 2012 07:37 WIB

Jelang Vonis, Hari Sabarno Serahkan Diri ke Yang Maha Kuasa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dikawal petugas usai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (25/3).
Foto: antara
Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dikawal petugas usai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Departemen Dalam Negeri memasuki babak akhir. Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Kamis (5/1), akan menghadapi vonis atau putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Iya, Pak Hari Sabarno akan menghadapi pembacaan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 09.00 WIB hari ini," kata salah satu anggota kuasa hukum Hari, Gigih Pramundita saat dihubungi Republika, Kamis (5/1) pagi.

Menghadapi vonis itu, lanjut Gigih, Hari menyatakan kesiapannya. Pensiunan Jenderal TNI itu menyatakan menyerahkan vonis itu kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Ya Pak Hari berdoa dan memohon kepada Tuhan untuk diberikan yang terbaik," kata Gigih.

 

Pembacaan vonis ini seharusnya dilakukan pada Kamis pekan lalu. Namun, dengan alasan belum merampungkan amar putusan, majelis hakim menunda pembacaan vonis itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Hari menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendagri untuk pembuatan radiogram pengadaan damkar untuk 22 wilayah di Indonesia pada tahun 2003-2005.

Terdakwa Hari saat membacakan pledoi (pembelaan), Kamis 15 Desember 2011, mengaku menyesal tidak menyadari adanya kejanggalan dalam proses pengadaan mobil damkar melalui radiogram. Karena tahu adanya kejanggalan justru setelah diperiksa penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement