Kamis 05 Jan 2012 14:17 WIB

Hari Sabarno Divonis 2,6 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Hari Sabarno
Hari Sabarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1), menjatuhkan vonis bersalah untuk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2003-2004.

Oleh Majelis Hakim, Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan. "Menyatakan terdakwa telah  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara  bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan putusan untuk Hari.

Menurut Majelis Hakim, Hari Sabarno telah melanggar Pasal 3 UU/31/99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ayat 2 KUHP. Vonis itu sendiri lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Hari dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hari dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek Damkar tersebut sehingga negara dirugikan sebesar Rp 97,026 miliar. Hari juga dinilai bersalah lantaran telah memberikan disposisi surat radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi.

Selain itu, Hari dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan gubernur, bupati, dan walikota di 22 wilayah Indonesia untuk memilih pengadaan mobil Damkar dengan menggunakan spesifikasi yang diproduksi perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud, yakni PT Istana Raya.

Artinya, Hari dianggap telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan proyek Damkar itu. "Seharusnya, setiap pengadaan itu melalui proses lelang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003," kata Suhartoyo.

Atas vonis, baik Hari dan kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan banding. "Kami langsung mengajukan banding yang mulia," kata Hari yang sejak awal sidang raut wajahnya terlihat datar itu.

Menurut Hari, kebenaran murni yang terungkap dalam persidangan terkait saksi yang meringankan tidak disinggung oleh majelis hakim. Terutama soal memo yang dikeluarkan oleh Oentarto itu adalah palsu. "Saya tidak pernah minta supaya dikeluarkan radiogram," kata Hari yang pada persidangan itu mengenakan batik coklat berlengan panjang dan kacamata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement