Rabu 17 Oct 2012 18:50 WIB

MA Perberat Hukuman Hari Sabarno

Hari Sabarno
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hari Sabarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa mantan Mendagri Hari Sabarno dari 2,5 tahun menjadi lima tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan kasasi pemohon JPU pada KPK, membatalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PT DKI Jakarta 28 Maret 2012. Hari Sabarno terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/10).

Ridwan mengungkapkan, putusan kasasi ini dijatuhkan secara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko yang beranggotakan Abdul Latief, Leopold Hutagalung, Krisna Harahap, Sri Murwahyuni pada Selasa (16/10).

Dia mengatakan, dasar pertimbangannya kerugian negara cukup besar, dan terjadi di berbagai provinsi menyedot keuangan APBN dan APBD dan melibatkan banyak sekali pelaku yang sudah dipidana yang ada lebih dari kurang 15 provinsi.

Ridwan juga mengatakan majelis juga menyatakan barang bukti 1-1384 kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan uang diperintahkan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada pemerintah.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Hari Sabarno karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat itu selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hari Sabarno dianggap melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat radiogram agar para gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia melaksanakan pengadaan damkar milik pengusaha Hengky Samel Daud. Akibatnya telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 86,7 miliar dalam proyek itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement