Rabu 14 Dec 2011 13:13 WIB

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. JPU juga meminta supaya dakwaan yang mereka susun untuk Nazaruddin diterima karena telah memenuhi syarat formal dan material.

 

"JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan wisma atlet," ujar jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12).

 

Dalam tanggapannya, jaksa menolak menanggapi poin nota keberatan Nazaruddin dan kuasa hukumnya yang menyebut dakwaan mereka cacat hukum dan kabur hingga tidak bisa diterima. Menurut jaksa, hal itu sudah masuk pada substansi materi perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan.

 

Seusai pembacaan nota keberatan tersebut, Nazaruddin sempat kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengerti isi dakwaan karena tidak pernah diberi tahu isi dakwaan yang disangkakan kepadanya. Namun, keberatan tersebut tidak ditanggapi oleh ketua Majelis Hakim Darwati Ningsih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement