Kamis 01 Dec 2011 21:01 WIB

Purek III UNJ Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr. Fakhrudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dan alat laboratorium berikut dengan penunjangnya. PT. Anugerah Nusantara yang dimiliki oleh M.Nazaruddin, diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada dua tersangka. Dr Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen dan Ir Tri Mulyono selaku panitia lelang," ungkap Noor saat berbincang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

Tri merupakan dosen Fakultas Teknik Sipil di UNJ. Dalam proyek ini, Tri menjadi ketua panitia lelang. Surat Perintah Penyidikan kedua tersangka sudah dikeluarkan penyidik gedung bundar pada 29 November 2011.

Yakni bernomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011.Noor mengungkapkan terdapat pengadaan alat laboratorium pendidikan dan peralatan penunjangnya berikut dengan laptop pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2010 di Universitas Negeri Jakarta. Nilainya Rp 17 Miliar.

Menurutnya, terdapat kemahalan (mark up) harga dan sebagian spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kualitas seperti yang tercantum dalam kontrak pengadaan tersebut. Sehingga, terdapat kerugian negara senilai Rp 5 Miliar. Kedua tersangka pun dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tender yang diadakan pada 2010 tersebut memenangkan PT. Marrel Mandiri. Menurut Noor, Marrel diketahui merupakan perusahaan yang dipinjam oleh PT. Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT. Permai Group.

Seperti diketahui, Permai Group merupakan perusahaan yang dikoordinir oleh Mindo Rosalina Manurung, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games. Sedangkan Anugerah merupakan perusahaan yang dimiliki M.Nazaruddin.

Mindo dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9) lalu. Mindo terbukti memberikan suap kepada Sesmenpora, Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Noor mengungkapkan penyidikan kasus tersebut tidak akan terbatas pada pihak pemberi tender. Menurutnya, penerima tender, dalam hal ini swasta, akan turut diusut. "Pelan-pelanlah. Nanti juga akan kena," ungkapnya.

 

Noor pun menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengungkap pihak mana pun yang terlibat dalam kasus tersebut. "Siapa pun yang ada indikasi akan diperiksa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement