REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa dugaan tindak pidana asusila, Anand Krisna dalam kasus dugaan pencabulan.
"Kami sudah menyatakan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi, di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memvonis bebas Anand Krisna karena tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti.
Kajari menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu putusan pengadilan tersebut. "Putusan pengadian digunakan untuk menyusun memori kasasi," katanya.
Ia menambahkan ada tiga alasan mengajukan kasasi, yakni, putusan hakim tidak bebas murni.
"Hakim salah dalam menerapkan undang-undang tidak sebagaimana mestinya. Tapi nantilah tunggu putusan pengadilan biar lebih lengkap," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan, kedudukan, harkat dan martabat dari terdakwa harus dipulihkan serta tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan.
Anand Krisna menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh muridnya, Tara Pradipta Laksmi, yang menyebutkan 21 Maret 2009 sebagai saat terjadi pelecehan terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar, dan mengaku pelecehan itu dilakukan berulang-ulang.
Pada sidang sebelumnya, JPU Martha Berliana Tobing menuntut hukuman penjara terhadap Anand selama dua tahun enam bulan dengan dua dakwaan yaitu pasal 290 KUHAP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau pingsan dan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengurus, dokter, guru, pegawai di tempat pendidikan, tempat pekerjaan negara atau lembaga sosial.