REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara memperkuat program berintegrasi guna menekan over kapasitas hunian warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, di Medan, Rabu (15/10). Saat ini, kapasitas hunian di Sumut mengalami kelebihan hingga 109 persen dengan total warga binaan mencapai sekitar 3.000 orang.
Untuk mengatasi masalah ini, Ditjenpas Sumut meluncurkan sejumlah program berintegrasi, antara lain pemeriksaan bersyarat dan cuti bersyarat yang bertujuan mempercepat pembebasan warga binaan sesuai prosedur. Selain itu, dilakukan asesmen untuk menentukan program pembinaan yang tepat bagi setiap warga binaan.
Program lainnya termasuk pembebasan bersyarat bagi warga binaan lanjut usia dan sakit yang telah menjalani sepertiga masa hukuman. Juga, pemberian amnesti bagi warga yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang menghapuskan hukuman pidana, berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian hukuman.
Yudi menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan warga binaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, dengan pengajuan dilakukan ke pusat untuk pengurangan masa hukuman maupun pembebasan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.