Kamis 16 Oct 2025 03:00 WIB

Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan Adminduk Secara Online dan Offline

Disdukcapil Medan berikan layanan prima administrasi kependudukan secara luring dan daring untuk efisiensi waktu dan hindari calo.

Rep: antara/ Red: antara
Disdukcapil Kota Medan beri layanan prima administrasi kependudukan.
Foto: antara
Disdukcapil Kota Medan beri layanan prima administrasi kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) baik secara luring maupun daring. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda Siregar, Rabu (15/10).

Baginda Siregar menekankan pentingnya pelayanan prima dengan mengajak masyarakat untuk mengurus keperluan adminduk tanpa menggunakan perantara atau jasa calo. Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring yang disediakan, guna menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi.

Selama periode Januari hingga September 2025, Disdukcapil Medan telah melayani sebanyak 578.947 dokumen adminduk yang meliputi 17 jenis dokumen pelayanan. Dari jumlah tersebut, penerbitan KTP elektronik mencapai 141.378 dokumen, diikuti oleh kartu keluarga sebanyak 114.480, kartu identitas anak 57.412, akta kelahiran 43.552, akta kematian 14.054, dan akta perkawinan 4.850.

Selain itu, pelayanan perekaman KTP elektronik mencapai 34.141 dokumen, dan kepengurusan adminduk untuk pindah sebanyak 57.198 dokumen, serta pelayanan penduduk pindah sebanyak 50.381 dokumen. Baginda menyatakan bahwa dokumen lainnya juga telah selesai dan tertib.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement