Jumat 11 Nov 2011 19:24 WIB

Proses Verifikasi Parpol di Kemenkum HAM Tabrak UU

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Ray Rangkuti
Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan tenggang waktu bagi partai yang tak lolos verifikasi untuk melakukan perbaikan administrasi menyalahi aturan undang-undang.

Pada Jumat (11/11), Kemenkum HAM meloloskan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), satu-satunya dari 14 partai baru yang mendaftar. Ray menjelaskan, Kemenkum HAM hanya mengatakan kalau yang lolos verifikasi Nasdem. Sementara partai politik yang lain diberikan kesempatan untuk perbaikan. Artinya, 13 partai lain tersebut belum berarti tidak lolos verifikasi.

"Itu yang jadi masalah, ada pengumuman meloloskan tanpa diskualifikasi. Jadi, partai lain tidak didiskualifikasi. Malah mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi. Kalau besok bagus masih bisa dapat registrasi dari Kemenkum HAM," katanya ketika dihubungi Republika, Jumat (11/11).

Menurut dia, seharusnya 13 partai lain langsung didiskualifikasi dan dinyatakan tidak lolos. Artinya, hanya akan ada satu partai baru pada pemilu 2014. "Tak hanya tidak adil, tapi juga mengacaukan undang-undang. Yaitu, mengenai batas waktu 2,5 tahun sebelum pemilu. Kalau hitungan hari, sudah melebihi," lanjut dia.

Keputusan ini pun, ujar Ray, memberikan kesempatan bagi partai untuk melakukan verifikasi berkali-kali. Padahal, sudah jelas dinyatakan kalau kesempatannya sudah habis.

"Kemenkum HAM mengumumkan partai politik lolos, tanpa menyatakan yang lain tidak lolos. Kalau ternyata setelah verifikasi selesai dan mereka memperbaiki administrasi kemudian dinyatakan lolos, itu juga potensial melanggar undang-undang," jelasnya.

Namun, memang tidak menutup kemungkinan bagi partai yang tidak lolos tersebut untuk memperbaiki administrasinya. Hanya saja, pendaftarannya bukan untuk pemilu 2014, melainkan untuk pemilu berikutnya. 

Ia menyayangkan tidak tegasnya Kemenkum HAM dalam masalah ini. "Kalau kemudian boleh mendaftar untuk 2014, kita tinggal berharap KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak menerima sesuai tercantum undang-undang. Atau Kemenkum HAM digugat keputusannya karena telah melanggar undang-undang," pungkas Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement