Jumat 23 Dec 2022 17:00 WIB

Komisioner KPU Idham Holik Diduga Beri Instruksi Loloskan Tiga Parpol

Idham Holik mengaku arahannya agar KPUD tegak luruh pada SE KPU Pusat.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaiakan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik dalam Pemilu Tahun 2024 Di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Rapat koordinasi tersebut dilakukan KPU sebagai tahapan dan persiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaiakan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik dalam Pemilu Tahun 2024 Di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Rapat koordinasi tersebut dilakukan KPU sebagai tahapan dan persiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner KPU Idham Holik diduga memberi instruksi untuk meloloskan partai tertentu saat verifikasi partai politik. Intruksi itu diduga disampaikan kepada seluruh KPU daerah agar meloloskan tiga parpol, yakni Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Garuda.

Idham Kholid sendiri membantah terkait tuduhan memberi intruksi untuk meloloskan parpol tertentu. Ia mengeklaim, arahan yang disampaikannya kepada KPU daerah dalam konteks agar anggota KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.

Baca Juga

SE itu mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Idham mengatakan, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.

"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," katanya, dlaam keterangan, Jumat (23/12/2022).

Intruksi Idham Holik ini diduga diberikan usai rapat konsolidasi nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Jakarta. Tuduhan ini dilontarkan salah seorang anggota KPUD yang enggan disebutkan namanya.

Idham Holik diduga memerintahkan KPU daerah untuk meloloskan verifikasi kabupaten atau kota walaupun tidak memenuhi syarat. Idham diduga mengancam KPUD untuk 'keluar barisan' jika tidak mengikuti instruksi dari KPU pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement