REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin, segera masuk ke proses persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut Nazaruddin memastikan tak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Saya kira pasalnya sama, untuk kasus suap terhadap Sesmenpora yang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet kita tidak menggunakan TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (10/11).
Namun, lanjut Johan, bukan berarti pihaknya samasekali tak akan pernah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan terhadap kasus suap tersebut. UU TPPU, kata Johan, tak tertutup kemungkinan akan digunakan dalam pengembangan penyidikan terkait perkara yang telah menyeret empat orang tersangka itu.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak untuk menggunakan UU TPPU untuk menjerat Nazaruddin. Dengan menggunakan UU TPPU, sejumlah pihak yang ikut menerima aliran dana suap Wisma Atlet bisa dijerat.