Rabu 02 Nov 2011 11:00 WIB

Terkait Kasus Irzen Octa, Ahli Forensik Mun'im Idries Dipolisikan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Siwi Tri Puji B
Jenazah Irzen Octa ketika diotopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Jenazah Irzen Octa ketika diotopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dokter Mun'im Idries akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini terkait adanya dugaan pelanggaran etika profesi dalam penanganan hukum kasus penganiayaan Irzen Octa oleh ahli forensik tersebut.

Kuasa hukum terdakwa kasus penganiaya Irzen Octa, Luthfie Hakim menilai apa yang dilakukan Mun'im dengan membuat opini tertulis atas hasil forensik Ade Firmansyah sangat tidak terhormat. Bahkan dianggapnya tidak menjaga martabat profesi.

"Selasa (1/11) kemarin, laporan ini sudah kita sampaikan ke Polda Metro Jaya, bersama anggota tim kuasa hukum lain Sonny Martakusuma dan Putra Makrifat," ungkap Luthfie Hakim, Rabu (2/11).

Dalam laporan ber nomor LP/3818/XI/2011/PMJ/Dit.Reskrimum ini Tim Penasihat Hukum melaporkan Mun'im dengan Pasal 263 KUHP. Yakni tentang pemalsuan surat.

Persoalan ini bermula saat pengacara lima terdakwa penganiaya Irzen Octa, melihat ada kejanggalan dalam berbagai fakta. Hal ini diduga dipicu aksi manipulasi oleh dokter forensik RSCM Mun'im Idris ketika mengautopsi ulang jasad Irzen Octa. Mun'im ditengarai telah melakukan pemalsuan surat yang dijadikan suatu barang bukti dalam kasus kematian Irzen Octa tersebut. Otopsi ulang dilakukannya tanpa ada persetujuan dari penyidik yang berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement