Kamis 09 Jun 2011 14:25 WIB

Hakim Minta Citibank dan Keluarga Irzen Berdamai

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Citibank
Citibank

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Setelah sempat ditunda dua kali, sidang perdana gugatan perdata keluarga almarhum Irzen Octa kepada Citibank akhirnya digelar pada Kamis (9/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum sidang dilanjutkan, hakim meminta agar para pihak menempuh jalan perdamaian.

Ketua majelis hakim, Pramodhana Kusumaatmadja, pun menunjuk Jihad Arkanuddin sebagai hakim mediasi. "Kami tunjuk hakim mediator agar bisa damai," ungkap Pramodhana dalam persidangan.

Berdasarkan Hukum Acara Perdata, Pramodhana pun memberi waktu untuk para pihak selama empat puluh hari kerja untuk mediasi. Seandainya selang waktu tersebut persidangan tidak berhasil, Pramodhana meminta kepada para pihak untuk menyampaikan kepada majelis hakim.

"Seandainya stag walau tidak sampai batas akhir, itu bisa disampaikan kepada majelis,"ujarnya. Sidang pun akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2011 untuk agenda selanjutnya.

Kuasa hukum keluarga almarhum Irzen Octa, Finyacky Fiher, berjanji akan tidak bersikap kaku dalam proses mediasi ini. Menurutnya, nilai gugatan Rp 3 triliun tersebut dapat berkurang jika Citibank mau beritikad baik dengan menyatakan permintaan maafnya. "Kami  berharap agar Citibank menunjukkan itikad baik dalam mediasi ini," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Citibank, Otto Hasibuan, menegaskan kliennya tidak bersalah atas kematian Irzen Octa beberapa waktu lalu. Otto pun menyanggah tudingan OC Kaligis bahwa Citibank terlibat dalam pembunuhan Irzen Octa karena telah memindahkan mayat Irzen Octa dari posisi semula. Ia mengimbau semua pihak agar menunggu proses pidana terhadap para debt collector yang menewaskan Irzen Octa sebelum membuat kesimpulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement