Senin 10 Oct 2011 14:26 WIB

Penganiaya Irzen Octa Segera Disidangkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Jenazah Irzen Octa ketika diotopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Jenazah Irzen Octa ketika diotopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penganiayaan Irzen Octa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, lima tersangka penganiaya Irzen Octa akan segera disidangkan. "Sudah dilimpahkan pada tanggal 5 Oktober 2011 ke PN Jaksel," kata Kepala Kejari Jaksel, Mashudi, dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/10).

Mashudi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka penganiaya Irzen Octa pada Rabu (5/10) lalu. Pasalnya berkas perkara lima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pelimpahan tahap dua.

Hal senada diungkapkan Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara. Ia mengatakan berkas perkara lima tersangka itu telah dikirim Kejari Jaksel akan tetapi baru terima pada Jumat (7/10).

Selain itu, pihak PN Jaksel juga belum menunjuk hakim yang akan menangani perkara lima tersangka tersebut. Lima tersangka itu masuk dalam dua berkas perkara terpisah. Pada berkas pertama atas nama tersangka Humisar silalahi, Boy Yanto Tambunan. Sedangkan pada berkas perkara kedua atas nama tersangka Arief Lukman, Henry Waslington, Donal Haris Bakara.

Lima orang itu akan didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 KUHP ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP karena dianggap telah merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian. Sedangkan subsider pasal 333 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau ketiga pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement