REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Irzen Octa telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasus tersebut akan mulai disidangkan pada 24 Oktober 2011 mendatang. "Sudah kita limpahkan dan sudah ada penetapan sidang. Sidang pertama Senin (24/10) nanti," kata Kepala Kejari Jaksel, Mashudi, yang ditemui di kantornya, Selasa (18/10).
Mashudi menambahkan berkas, perkara yang telah dilimpahkan kepada PN Jaksel terdiri dari tiga berkas dengan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi.
Tiga tersangka dalam berkas pertama, atas nama Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar dikenai 3 dakwaan secara kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu tersangka dalam berkas kedua atas nama Boy Yanto Tambunan juga dikenai 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primari melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Terakhir, satu tersangka dalam berkas ketiga atas nama Himusar Silalahi dikenai 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primair melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.
"Di situ ada beberapa pasal yang kita dakwakan. Ada pasal 351 ayat 3 karena penganiayaan mengakibatkan mati. Pasal 333 itu yang ancaman maksimalnya 12 tahun, karena di pasal itu memang merampas kemerdekaan. Itu kita yakin terbukti," tegasnya.