Rabu 13 May 2026 05:45 WIB

Komnas Perempuan Catat Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual hingga 22.848 pada 2025

Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual mencapai 22.848 pada 2025 meski UU TPKS sudah berjalan empat tahun.

Rep: antara/ Red: antara
Empat tahun UU TPKS, Komnas soroti lonjakan kasus kekerasan seksual.
Foto: antara
Empat tahun UU TPKS, Komnas soroti lonjakan kasus kekerasan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan lonjakan signifikan kasus kekerasan seksual yang mencapai 22.848 kasus pada tahun 2025, meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diberlakukan selama empat tahun.

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, yang kemudian melonjak lebih dari 360 persen hingga 2025. Peningkatan laporan ini menjadi peringatan serius bahwa sembilan bidang pencegahan dalam mandat UU TPKS masih sering terabaikan oleh pemangku kepentingan.

"Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menunjukkan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan dan sarana publik masih sangat minim," ujar Dahlia Madanih.

Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menambahkan bahwa empat tahun pelaksanaan UU TPKS harus menjadi momentum penting untuk merefleksikan tanggung jawab negara dalam perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

"Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual serta memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan," kata Agustini.

Komnas Perempuan mendorong percepatan harmonisasi regulasi turunan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat dukungan anggaran dan infrastruktur layanan bagi korban, serta penguatan fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement