Selasa 11 Oct 2011 17:21 WIB

Terkait Surat Palsu Mk, Priyo Minta Kejaksaan Profesional Tetapkan Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso meminta Kepolisian dan Kejaksaan bersikap profesional dalam menetapkan status hukum terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary.

"Keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka itu kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan, tapi penetapan status tersangka itu hendaknya dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/10).

Menurut dia, Kepolisian dan Kejaksaan harus cermat dan hati-hati dalam menafsirkan keputusan KPU, jangan sampai keputusan yang bersifat kebijakan dikriminalkan, karena tidak tepat.

Kalau Ketua KPU atau Anggota KPU dengan sengaja memalsukan surat dalam membuat keputusan, kata dia, itu baru melanggar hukum sehingga perlu diusut dan diselesaikan kasusnya. "Namun jika keputusan KPU itu adalah kebijakan, tidak tepat untuk dikriminalkan," katanya.

Priyo minta Kepolisian dan Kejaksaan agar berhati-hati dan tidak tergesa-gesa menetapkan status hukum terhadap Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary karena bisa terjadi kontraproduktif.

Mengkriminalkan kebijakan, kata dia, bisa memberikan implikasi luas terhadap kebijakan lainnya di negeri ini. Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan, dirinya baru mendengar informasi soal Abdul Hafidz Anshary ditetapkan sebagai pada hari Selasa ini.

"Terus terang saya kaget mendengarnya," katanya. Priyo menambahkan, dirinya setengahnya tidak percaya kalau Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah Kejaksaan sudah bertindak sejauh itu?" katanya. Kalau benar seperti itu, kata dia, maka publik akan mempertanyakan kepada Kejaksaan dan Kepolisian mengapa Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan anggota KPU Andi Nurpati yang diduga terkait pada pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tapi tidak ditindaklanjuti oleh Polri.

Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi suara pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement