Senin 26 Sep 2011 16:36 WIB

Jika Terbukti Lalai, Presiden Akan Tindak Tegas Aparat Intelijen

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat jumpa pers terkait ledakan bom di gereja di Solo, Ahad.
Foto: Antara
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat jumpa pers terkait ledakan bom di gereja di Solo, Ahad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menindak tegas aparat intelijen yang terbukti lalai terkait aksi bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil, Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9).

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Senin mengatakan pemerintah tidak segan untuk memproses aparat keamanan, apakah itu Polri atau pihak intelijen, yang terbukti lengah tidak menindaklanjuti informasi tentang aksi terorisme yang potensial untuk terjadi.

"Akan ada evaluasi, koreksi internal. Kalau memang ini diakibatkan kelengahan dari aparat, pemerintah tentu akan memproses, ditindak siapa yang dianggap lalai dalam hal ini," ujarnya.

Dalam rapat kabinet terbatas yang digelar mendadak oleh Presiden Yudhoyono pada Ahad (25/9), Presiden mendapat laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa sesungguhnya intelijen sudah menerima informasi tentang potensi aksi terorisme yang akan dilakukan oleh kelompok tertentu.

Meski demikian, lanjut Julian, informasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan penangkapan orang-orang dari kelompok yang dicurigai karena tidak ada payung hukum yang dapat dijadikan dasar. "Tidak ada yang bisa dilakukan untuk menangkap atau menciduk orang yang dianggap betul-betul potensi menciptakan suatu keresahan atau menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Untuk itu, Julian mengatakan, pernyataan Presiden tentang perlunya undang-undang yang memungkinkan aparat intelijen dan Polri mencegah aksi terorisme hendaknya dipahami sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement