REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan artis nasional era 80-an, Herman Felani menolak disebut sebagai koruptor. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah seorang bintang film.
“Mana ada sih bintang fim jadi koruptor, kita ini produser kok disebut koruptor,” kata Herman usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/9).
Terkait dengan pengembangan kasus itu, berkas pemeriksaan Herman telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Aktor film tahun 80-an itu mengaku siap untuk menghadapi persidangan.
Rekanan Pemprov DKI Jakarta itu mengaku telah menandatangani pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan atau pelimpahan tahap dua. Pada pemeriksaan terakhirnya hari ini, Herman juga dikonfirmasi beberapa hal oleh penyidik. Salah satunya mengenai berkas yang menurutnya memuat tanda tangan dirinya yang telah dipalsukan.
Seperti diketahui, Herman diumumkan sebagai tersangka pada 25 Februari lalu. Selaku rekanan, ia diduga memberikan imbalan kepada pejabat Pemprov DKI untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan filler iklan layanan masyarakat.