REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus mendorong ekspansi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke pasar global, termasuk Kanada, melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Kanada (ICA-CEPA). Salah satu pendekatan utama yang ditempuh adalah pembinaan berkelanjutan yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
“Salah satu strategi utama yang dilakukan adalah pembinaan berkelanjutan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga lain yang memang tugas fungsinya melakukan pembinaan sektor,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko B. Witjaksono, di sela-sela forum Canada in Asia Conference (CIAC) 2026 di Singapura, Rabu (11/2).
Pembinaan tersebut mencakup sektor manufaktur, industri, pertanian, hingga transportasi, dengan menggandeng kementerian teknis terkait. Menurut Djatmiko, jumlah pelaku usaha di Indonesia sangat besar dan tidak mungkin perekonomian nasional sepenuhnya digerakkan oleh pemerintah.
“Selain BUMN, peran sektor non-pemerintah, termasuk UMKM, justru menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi,” kata dia. Ia menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung pembangunan ekonomi nasional.
Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong agar UMKM mampu memanfaatkan potensi pasar global, termasuk Kanada, guna menciptakan nilai tambah dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. Namun, tantangan untuk menembus pasar negara maju seperti Kanada tidaklah ringan.
“Maju di sini artinya sudah sesuai dengan aturan global. Kebijakan Kanada yang benar-benar memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM, karena kapasitasnya masih terbatas,” jelas Djatmiko.
Keterbatasan tersebut mencakup aspek pengetahuan, kemampuan teknis, teknologi, kualitas sumber daya manusia, hingga akses permodalan. Untuk menjawab tantangan itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas produksi, penguatan mutu produk, serta kemampuan pemasaran agar produk UMKM mampu bersaing dan memenuhi standar internasional.
“Untuk memenuhi standar pasar Kanada, pelaku usaha dituntut menghadirkan produk dengan kemasan yang baik, memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta kualitas yang konsisten, yang pada akhirnya membutuhkan dukungan modal dan pembinaan berkelanjutan agar UMKM mampu memanfaatkan peluang ICA-CEPA dengan optimal,” tandasnya.
Di sisi lain, perhatian terhadap UMKM juga diarahkan pada upaya pemulihan pascabencana. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyatakan bahwa pelaku UMKM yang terdampak bencana alam akan diberikan kemudahan pemulihan usaha untuk menggerakkan kembali ekonomi di wilayah terdampak.
“Kami telah melakukan rapat dengan Kementerian UMKM untuk dicanangkan di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pelaku UMKM yang terdampak bencana itu harus ada relaksasi atau kemudahan usaha,” ujar Lamhot di Medan, Kamis.
Rapat tersebut juga membahas penambahan modal untuk usaha kembali pascabencana. Proses inventarisasi akan dilakukan Kementerian UMKM bersama Komisi VII DPR RI sebagai mitra strategis pemerintah.
“Kami telah sepakat program untuk para pelaku UMKM yang menjadi korban dampak bencana tersebut harus menjadi prioritas dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Lamhot menambahkan, untuk program relaksasi tersebut Kementerian UMKM mengalokasikan dana sekitar Rp400 miliar. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa dana tersebut diambil dari pagu awal anggaran 2026 sebesar Rp546 miliar. Setelah konsolidasi, pagu akhir Kementerian UMKM menjadi Rp453 miliar.
“Jadi ada kebijakan untuk mengkonsolidasi anggaran dari Rp546 miliar. Nanti akan dipersiapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi saudara kita yang tertimpa bencana di Sumatera,” ujar Maman.
Anggaran sebesar Rp453 miliar tersebut dialokasikan ke enam pos utama: belanja pegawai Rp116 miliar, operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Rp85 miliar, nonoperasional Rp216 miliar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lembaga Layanan Pengembangan UMKM atau Smesco sebesar Rp35 miliar.