REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rumah mantan artis tahun 80-an, Herman Felani, Senin (4/4) pagi, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2006-2007.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, rumah Herman yang digeledah tersebut beralamat di Kompleks Depsos Dharma No 70 Bintaro Permai. Selain menggeledah rumah Herman , penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Global Vision Universal yang merupakan perusahan milik Herman yang menjadi rekanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kerjasama iklan tersebut.
"Kantornya itu berada di Ruko Pondok Pinang B 4 Nomor 3, Pondok Pinang," kata Johan saat dihubungi, Senin (4/4).
Sebelumnya, KPK menetapkan Herman Felani sebagai tersangka korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di biro hukum Pemda DKI Jakarta. Herman Felani, yang merupakan aktor di era 80-an, ditetapkan sebagai tersangka, dalam statusnya sebagai pemilik perusahaan periklanan yang menjadi rekanan Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.