REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dianggap ikut memajukan perfilman nasional, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertimbangkannya sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa aktor era 80-an, Herman Felani. Herman hanya dihukum selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
"Ikut berjasa memajukan dunia perfilman nasional dan menghibur masyarakat," kata hakim I Made Hendra saat membacakan hal-hal yang meringankan dalam putusan hakim untuk Herman Felani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/4).
Selain itu, hal yang memberatkannya adalah perbuatan Herman bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Herman pun kemudian divonis bersalah. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadianti.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Masruddin Nainggolan mengatakan, terdakwa Herman terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis proyek yang dilakukan di empat tahun anggaran Pemprov DKI Jakarta. Ketiga proyek tersebut adalah pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari dua tahun anggaran, yakni APBD ABT tahun 2006 dan APBD tahun 2007.
Proyek berikutnya terkait pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007. Terakhir, terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/3), menuntut Herman dengan hukuman enam tahun penjara. Selain pidana penjara, Herman juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, jika denda tak dibayar.