REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pasca libur lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/9), kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka kasus korupsi. Salah satu yang diperiksa adalah artis era 1980-an Herman Felani sebagai tersangka dalam kasus dugan korupsi iklan layanan masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada 2006-2007 sebesar Rp 5,6 miliar.
Herman hadir di KPK dengan mengenakan baju batik lengan panjang warna putih dengan corak bunga warna biru. Ia tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan terkait pemeriksaanya itu. Ia hanya mengatakan,"Saya siap (diperiksa)."
Seperti diketahui, penyidik KPK menduga production house milik Herman menjadi rekanan pada proyek iklan layanan masyarakat dalam APBD 2006-2007 DKI Jakarta. Sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 3,9 miliar. KPK menduga kuat Herman Felani telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat DKI untuk meloloskan proyek iklan itu.
Penetapan status tersangka Herman Felani ini berawal dari mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena didugaa telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 5,6 miliar.Herman pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Saat itu, Herman mengaku, dalam proyek ini dia bertindak sebagai distributor iklan ke media massa.