Rabu 14 Sep 2011 21:15 WIB

Gugatan Pembantaian oleh Belanda di Rawagede Dikabulkan, Belanda Harus Bayar Ganti Rugi

Bendera Belanda
Bendera Belanda

REPUBLIKA.CO.ID, Gugatan Rawagede dikabulkan pengadilan Den Haag. Belanda harus memberi ganti rugi terhadap sejumlah janda korban pembantaian massal yang dilakukan militer Belanda pada tahun 1947.

Kasus ini diajukan oleh keturunan korban pembunuhan massal di desa Rawagede (sekarang Balongsari). Tragedi berdarah ini terjadi pada 9 Desember 1947, pada masa perang kemerdekaan Indonesia.

Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi mengenai kapten Kustario.

Eksekusi massa

Sebagian besar penduduk laki-laki desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan ditembak mati. Pihak Indonesia menyatakan, 431 laki-laki dibunuh, Sedangkan pemerintah Belanda pada 1969 bersikeras jumlahnya “hanya” 150. Pada 1947 Belanda memutuskan untuk tidak menyeret pelaku eksekusi massa ke pengadilan.

Pada 2009 keluarga korban menggugat negara Belanda. Para janda menuntut pengakuan dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga mereka. Waktu itu, beberapa janda, dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam, khusus datang ke Belanda untuk proses ini.

Permintaan maaf

Saih bin Sakam meninggal pada usia 88 tahun. Ia mencoba menemui Ratu Beatrix selama kunjungannya di Belanda, yang sayangnya tidak berhasil. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi diseret ke pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.

Belanda menyatakan klaim Rawagede terlambat dan kadaluarsa. Masalah ini harusnya sudah selesai pada 1966 dengan persetujuan finansial antara Belanda dan Indonesia. Belanda mengakui bahwa tragedi berdarah ini merupakan kejahatan perang. Sedangkan menurut pengacara negara Belanda, kasus ini sudah kadaluarsa.

sumber : RNW
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement