Kamis 15 Sep 2011 10:33 WIB

KUKB Tuntut Belanda Minta Maaf Karena Membantai Rakyat Indonesia

Makam Rawagede
Foto: wordpress
Makam Rawagede

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG-- Komite Utang Kehormatan Belanda menuntut Pemerintah Belanda meminta maaf kepada Indonesia atas kejahatan perang dan kemanusiaan. Selain kompensasi para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian Rawagede Desember 1947.

"Tentara Belanda selama agresi militer di Indonesia antara 1945-1950 telah melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Jadi, sudah seharusnya meminta maaf," kata Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara Hutagalung, Kamis.

KUKB adalah sebuah organisasi yang memperjuangkan para korban pembantaian di Rawagede itu agar mendapatkan hak-haknya. Dikatakannya, demi martabat dan kedaulatan negara Indonesia, sejak beberapa tahun terakhir KUKB telah menyampaikan tiga butir tuntutan terkait dengan peristiwa pembantaian Rawagede.

Tiga butir tuntutan tersebut ialah menuntut Pemerintah Belanda meminta maaf kepada bangsa Indonesia, memberikan kompensasi keluarga korban pembantaian Rawagede, serta menuntut Pemerintah Belanda mengakui secara "de jure" kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, bukan 27 Desember 1949 yang selama ini diakui Pemerintah Belanda.

Menurut Batara, penjajahan Belanda telah berakhir pada 9 Maret 1942, ketika Panglima Tertinggi Tentara Belanda Letnan Jenderal Hein ter Poorten, di Kalijati, menandatangani dokumen menyerah tanpa syarat kepada tentara pendudukan Jepang, dan menyerahkan seluruh jajahan Belanda kepada Jepang.

Kemudian pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada tentara Sekutu.

Tetapi, dokumen pernyataan menyerah tanpa syarat baru ditandatangani pada 2 September 1945 di atas kapal perang AS Missouri di Tokyo Bay.

Pada 16 Agustus 2005, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot, di Jakarta, menyampaikan secara lisan kalau Pemerintah Belanda telah menerima proklamasi 17 Agustus 1945 secara moral dan politis. Batara menilai, hal itu hanya pengakuan secara "de facto", bukan pengakuan secara "de jure".

Menurut dia, pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pernyataan kemerdekaan tersebut sah sesuai dengan Konvensi Montevideo yang ditandatangani oleh 19 negara pada 26 Desember 1933.

Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut juga sesuai dengan butir tiga Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang dicetuskan oleh Presiden Amerika serikat, Franklin D Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill pada 14 Agustus 1941.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement