Jumat 09 Dec 2011 19:12 WIB

Setelah Rawagede, Komite akan Tuntut Kasus Agresi Militer Belada dan Westerling

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG-- Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia dan Komite Utang Kehormatan Belanda akan melanjutkan tuntutan kepada Pemerintah Belanda. Setelah 'menang' di kasus Rawagede, mereka kini mengincar agresi militer atau kejahatan perang tentara Belanda di Indonesia antara 1945 hingga 1950.

"Kemenangan kasus kejahatan perang di Rawagede oleh tentara Belanda bisa menjadi pintu masuk untuk kasus-kasus serupa di wilayah lain. Karena sangat banyak aksi kejahatan perang tentara Belanda antara tahun 1945 sampai 1950," kata Ketua Umum Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia, Batara Hutagalung, di Karawang, Jumat.

Atas hal tersebut, dia bersama Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan melanjutkan tuntutan kepada Pemerintah Belanda terkait dengan kejahatan perang tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 sampai 1950.

Menurut dia, aksi tentara Belanda di Indonesia hingga mengakibatkan banyak korban sipil tewas selama kurun waktu itu dinilai sebagai kejahatan perang, karena sejak 17 Agustus 1945 Indonesia sudah merdeka.

Ia menilai, peristiwa Rawagede pada 9 Desember 1947 hingga menewaskan 431 penduduk Rawagede bukan merupakan peristiwa terbesar atau terbanyak jumlah korbannya. "Masih banyak lagi kasus-kasus sama yang jauh lebih besar, seperti pembantaian di Sulawasi Selatan," katanya,

"Kejahatan perang yang dilakukan Raymond PP Westerling di Sulawesi Selatan mencapai 40 ribu jiwa, menurut catatan pihak Indonesia," katanya. Peristiwa kejam lainnya ialah di Desa Galung Lombok pada 2 Februari 1947. Begitu juga dengan peristiwa di Kranggan, dekat Temanggung, Jawa Tengah, yang dilakukan tentara Belanda pada Januari-Februari 1949.

Ketua KUKB. Jefrey Pondaag mengatakan, sesuai dengan catatannya, aksi kejahatan perang tentara Belanda antara 1945-1950 mencapai 76 kasus. Saat ini baru terselesaikan satu kasus, yakni peristiwa pembantaian Rawagede, Karawang.

"Masih ada tersisa 75 kasus lainnya terkait dengan aksi kejahatan perang di Indonesia. Dalam waktu ke depan, kami akan ke Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan kasus Westerling," kata Jefrey.

Rencananya, KUKB akan melanjutkan tuntutan kepada Pemerintah Belanda untuk memberi kompensasi kepada seluruh korban agresi militer Belanda di Indonesia antara 1945-1950. Sedangkan fokus dari Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia ialah menuntut Pemerintah Belanda mengakui "de jure" kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement