Jumat 23 Sep 2011 09:58 WIB

Kasus Rawagede Bisa Picu Rakyat Timtim Adukan Indonesia ke Pengadilan HAM

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Stevy Maradona
Makam Rawagede
Foto: wordpress
Makam Rawagede

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Sejarawan Asvi Warman Adam mengatakan, gugatan yang dilakukan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) atas kasus pelanggaran HAM di Rawagede 1947, tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan negeri kincir angin itu.

"Karena gugatan dilakukan atas nama warga, bukan atas nama negara," kata Asvi. "Menurut hemat saya, gugatan itu tidak akan memperburuk hubungan RI dengan Belanda." imbuhnya dia.

Ketua KUKB Batara Hutagalung menerangkan, negara-negara di Eropa, termasuk Belanda, telah meratifikasi Statuta Roma. Implikasi dari Statuta Roma, sambung dia, memungkinkan para korban pelanggaran HAM berat mengajukan gugatan kepada pemerintah negara-negara Eropa atas pelanggaran HAM yang mereka lakukan.

"Gugatan atas kasus Rawagede ini merupakan starting poin bagi terungkapnya kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang pernah dilakukan oleh Belanda di masa lalu," kata Batara.

Menanggapi hal ini, Asvi mengatakan Belanda berkemungkinan akan menggunakan skenario 'kesalahan eksekusi' bukan pembantaian (genocide) dalam persidangan selanjutnya. Dengan demikian, Belanda tetap berupaya menampik tuduhan pelanggaran HAM tersebut.

Namun, lanjut Asvi, jika Pemerintah Belanda kalah dalam banding, maka Indonesia juga harus bersiap-siap untuk menerima tuntutan serupa atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Timor Leste.

"10 atau 20 tahun ke depan, warga Timor Leste bisa saja mengajukan tuntutan dengan cara yang sama kepada Pemerintah Indonesia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement