Kamis 07 Jul 2011 06:50 WIB

Sstt...Tunjangan Pejabat Capai Puluhan Juta, Pantas Banyak Pemda Terancam Bangkrut

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Siwi Tri Puji B
Ilustrasi: Naik Gaji
Foto: blogspot.com
Ilustrasi: Naik Gaji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data tentang 124 pemerintah daerah (pemda) yang terancam bangkrut. Alasannya pada APBD 2011, 124 daerah itu memiliki belanja pegawai di atas 60 persen dan belanja modalnya 1 hingga 15 persen.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (7/7), melansir, di luar gaji pokok yang diterima pejabat. Mereka masih menerima berbagai tunjangan yang nilainya berlipat dibanding gaji pokoknya. Ingin berapa jumlah penerimaan tunjangan pejabat per bulannya? Berikut ini daftarnya.

Pejabat eselon I Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta. Untuk pejabat eselon II 2 Rp 28 juta, eselon III Rp 10,55 juta, eselon IV Rp 6,56 juta, dan staf Rp 5,85 juta.

Adapun, pejabat eselon I Pemprov Banten mendapat tunjangan sebanyak Rp 50 juta. Untuk pejabat eselon II Rp 11,48 juta, pejabat eselon III Rp 4,21 juta, pejabat eselon IV Rp 2,61 juta, dan staf Rp 950 ribu.

Sedangkan, pejabat Pemprov Jawa Barat (Jabar) eselon I mendapat tunjangan Rp 40 juta, dan eselon II Rp 30 juta. Untuk pejabat eselon III Rp 11 juta, eselon IV Rp 7 juta, dan staf Rp 5 juta.

Juru bicara Kemendagri Reydonnizar Moenok mengatakan, pemberian tunjangan pejabat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Jadi pemda memberi tunjangan itu ada aturannya,” jelas Reydonnizar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement